Logo

Saksi : Saya Tidak Pernah Menerima Setoran

Sidang di PN Bengkulu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Bengkulu, kembali menggelar sidang lanjutan perkara pungli lapak pasar pagar dewa Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, dengan terdakwa Thomas Iwan, Senin (2/10/2017).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, menghadirkan Hendri Kurniawan selaku mantan Kabid Pasar pada Dinas Perindag Kota Bengkulu.

Dalam keterangannya dipersidangan, Hendri membantah, pernah menerima ‘setoran’ hasil penjualan lapak/loss/kios/auning dari terdakwa Thomas Iwan, yang saat itu merupakan Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu.

”Saya tidak pernah menerima uang tersebut (setoran hasil penjualan lapak),” tegas Hendri, kepada pada majelis hakim.

”Uang itu saya setor melalui anak buah beliau. Melalui Kasi-nya, yang mulia,” kata Thomas Iwan.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Alex Hutahuruk mengatakan, apa yang disampaikan oleh terdakwa Thomas Iwan maupun keterangan saksi Hendri Kurniawan tersebut akan didalami lagi oleh pihak JPU.

”Pernyataan keduanya akan kita dalami lagi. Kita lihat saja perkembangannya di sidang berikutnya,” jelas Alex.

Dalam perkara dugaan pungli jual-beli lapak pedagang pasar pagar dewa kota Bengkulu ini, terdakwa Thomas Iwan didakwa dengan pasal 12 huruf (e) dan pasal 5 ayat (2) UU Tipikor.

Thomas Iwan diduga melakukan penyaahgunaan wewenang dan pengaruhnya sebagai Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu untuk meraih keuntungan pribadi maupun orang lain dengan cara melakukan penjualan lapak/kios/loss/auning/pelataran di pasar pagar dewa kepada pedagang dengan modus penerbitan Surat Keterangan Menempati (SKM) yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum maupun dasar aturan apa pun.

Baca juga : Jadi Saksi, Wakil Wali Kota Bengkulu Mangkir