Logo

Jadi Saksi, Wakil Wali Kota Bengkulu Mangkir

Sidang di PN Bengkulu. Foto Yuda

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu, kembali menggelar sidang lanjutan perkara pungli lapak pasar pagar dewa Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar, dengan terdakwa Thomas Iwan, Senin (2/10/2017).
Dalam agenda sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Yakni, Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda, Hendri Kurniawan, Mantan Kabid Pasar Dinas Perindag Kota Bengkulu dan Saral selaku Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu.

Dari sidang tersebut, Patriana berhalangan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Bahkan, Wakil Wali Kota itu sudah dua kali mangkir dalam persidangan.

JPU Kejari Kota Bengkulu, Alex Hutahuruk mengatakan, pihaknya telah menerima konfirmasi dari staf ajudan Patriana Sosialinda, mengenai ketidakhadiran wawali hari ini.

”Ya, kita sudah dapat informasi dari staf ajudannya tadi, beliau sedang menghadiri kegiatan di Provinsi,” kata Alex.

Alex menyampaikan, pihaknya tetap berupaya menghadirkan kembali Patriana dalam persidangan berikutnya.

Disinggung masalah upaya penjemputan paksa, Alex mengatakan, hal tersebut tergantung pada perintah hakim.

”Jika ada perintah dari hakim, ya kita laksanakan,” tutup Alex.

Baca juga : Kasus Dugaan Pungli, Irvon : Kasus Ini Terus Berjalan