
Ridwan Mukti dan Lili Maddari Pindah Lapas
BENGKULU – Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ilham Djaya, memberikan penjelasan terkait pemindahan mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti bersama istri Lili Martiani Maddari, pada Senin (3/11) di aula Kanwil Kemenkumham.
Mantan Gubernur Bengkulu, bersama istri sudah resmi pindah lapas pada 1 Desember lalu, melalui persetujuan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS. PK. 01.05.08-847 tertanggal 27 November dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bengkulu nomor W8.PK. 01.01.02-307 tertanggal 30 November.
Berangkat dari Bengkulu pukul enam pagi dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 7.15, Keduanya diantar ke lapas masing-masing dengan pengawalan ketat dari petugas Polda dan Polwan.
Keduanya mendekam di lapas berbeda dengan alasan yang berbeda pula. Ridwan Mukti dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung dengan alasan sakit, dan Lili Martiani Maddari pindah ke Lapas Perempuan Tangerang bersadarkan persetujuan keluarga.
“Pemindahan merupakan permintaan pihak keluarga narapidana, dengan melihat beberapa aspek dan pertimbangan. Lily sendiri, keluarga intinya ada di Jakarta jadi pemindahan tersebut berdasarkan permintaan keluarga” ujar Ilham Djaya.
Ditambahkan Ilham, keduanya akan tetap mendekam di lapas baru selama Permenkumham belum dicabut, yang berarti ada kemungkinan keduanya dipulangkan kembali ke daerah. Namun saat ini Kemenkumhan dan KPK mengetahui bahwa lapas Sukamiskin masih menjadi lapas khusus narapidana tipikor.
“Selama permenkumham belum dicabut, mereka akan disana dulu, kita siap saja kalau seandainya mereka dipindahkan lagi ke daerah-daerah, tapi sampai detik ini Kemenkumham dan KPK mengetahui bahwa lapas Sukamiskin itu masih ditempatkan sebagai lembaga pemasyarakatan khsusus korupsi,” imbuhnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!