Logo

Ribuan Anak di Benteng Belum Miliki Akta Kelahiran

Ribuan Anak di Benteng Belum Miliki Akta Kelahiran

 

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Sebanyak 1400 anak di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini belum memiliki akta kelahiran.

Padahal ini penting, mengingat ini merupakan kepastian identitas diri untuk mendapatkan bantuan sosial, pendidikan dan kepentingan lainnya.

‘’Tercatat ada 1.400 anak usia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran. Akta kelahiran itu sangat penting sebagai identitas anak dan untuk keperluan mereka di masa-masa mendatang. Misalnya untuk masuk sekolah harus ada akta kelahiran, untuk melamar kerja, bahkan mendaftar haji juga pakai akta kelahiran,’’ jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Benteng, Ansyori, Kamis (13/4/2017)

Untuk diketahui, jelasnya lagi, akta kelahiran adalah akta yang wujudnya berupa selembar kertas yang dikeluarkan oleh negara berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan yaitu nama anak, tanggal lahir, jenis kelamin anak, nama orang tua, serta tanda tangan pejabat yang berwenang.

Lanjut dia, akta kelahiran merupakan salah satu dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status hubungan perdata seorang anak.

Berdasarkan akta, seorang anak bisa mengetahui siapa orangtuanya yang sah menurut hukum negara,dan Lantas apa upaya dari Dinas Dukcapil sendiri menyikapi kondisi tersebut.

Pihaknya sudah berusaha menjemput bola dengan terus mensosialisasikan kepada masyarakat, dan bekerja sama dengan pihak sekolah.
‘’Sosialisasi terus berjalan. Kami juga sudah memberikan formulir kepada sekolah untuk anak-anak murid mengisi data diri, setelah itu kami jemput formulir tersebut. Namun sejauh ini masih banyak juga yang belum mau mengisi formulir. kami tidak tahu apa permasalahannya,’’ keluhnya.

Dirinya masih berharap agar masyarakat sadar akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan dan catatan sipil, salah satunya akta kelahiran itu.

“Soal biaya tidak usah khawatir. Mengurus dokumen-dokumen itu gratis. Target kami tahun ini prosentase kepemilikan akta kelahiran 85 persen,’’ tandasnya.