Puskaki : Kinerja Wakil Rakyat Belum Maksimal

D. Fajri
Puskaki : Kinerja Wakil Rakyat Belum Maksimal

Foto Ilustasi. Foto Dok Bn Online

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Peraturan Pemerintah (PP), No 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan Dewan, belum pantas diterapkan di Bengkulu. Hal tersebut disampaikan, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori, Jumat (16/6/2017).

”Masih banyak hal yang lebih penting dari pada kenaikan gaji dan tunjangan. Seharusnya diutamakan oleh legislatif. Kita lihat di Bengkulu, serapan anggarannya masih minim, kepentingan rakyat harus diutamakan,” kata Melyan, Jumat (16/6/2017).

Melyan menegaskan, margin tunjangan ditambahkan gaji yang bisa mencapai angka Rp30 juta, belum layak diterima oleh legislatif di Bengkulu. Hal ini didasari pada kualitas kinerja DPRD baik Kota, Kabupaten maupun Provinsi di Bengkulu belum memenuhi harapan masyarakat.

”Apalagi kinerja wakil rakyat belum maksimal. Kita lihat berapa Perda yang selesai di legislatif sekarang?, sangat sedikit. Itu tidak sesuai dengan harapan masyarakat banyak. Untuk Bengkulu itu belum tepat,” tegas Meylan.

Anggota DPRD, lanjut Melyan, seharusnya memprioritaskan kinerjanya pada pencapaian kebutuhan rakyat. Melyan menyebut, kiranya dari anggota legislatif di Bengkulu, juga bisa menolak pemberlakuan PP ini.

”Kalau ada DPRD yang menyatakan pemberlakuan PP belum pas dilakukan di Bengkulu, kita akan mendukungnya,” demikian Meylan.

 

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!