Bengkulu #KitoNian

PUPA Gelar Penyuluhan Hukum di LPKA II Bengkulu

BENGKULU – Yayasan PUPA bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar penyuluhan hukum terkait Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lembaga Pembinaan Khusus Anak II Bengkulu.

Direktur Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA), Susi Handayani mengatakan bahwa tujuan diadakannya penyuluhan ini untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada anak mengenai konsekuensi dari tindakan yang mereka lakukan.

“Kenapa kami memilih LPKA, karena di sini banyak anak-anak yang menjadi pelaku dalam tanda kutip kekerasan seksual. Nah di undang-undang baru, kita ingin menginformasikan bahwa apa yang dilakukan selama ini adalah hal salah. Maka ada undang-undang baru yang akan menjerat mereka,” kata Susi pada Bengkulunews.co.id Selasa (31/01/23) siang.

Susi mengatakan, sejumlah anak selama ini tidak mengetahui risiko dari tindakan kekerasan yang mereka lakukan baik untuk diri sendiri maupun korban.

“Karena mereka tidak tahu apa yang selama ini mereka lakukan hingga menyebabkan kematian kepada korban,” jelasnya.

Susi berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat membantu anak binaan LPKA II, mengerti hukum serta dampak yang akan terjadi pada korban dan pelaku.

Kepala Subtansi Seksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakata LPKA II, Heppy Suheri menuturkan rasa terimakasih atas kegiatan yang digelar oleh Yayasan PUPA.

Menurutnya kegiatan ini membantu LPKA dalam melaksanakan pendidikan dan keterampilan untuk anak. Ia berharap kegiatan ini membantu anak bimbingan LPKA untuk memahami dan memilah tindakan-tindakan apa saja yang harus dihindari.

“Dengan adanya penyuluhan hukum ini memberikan mereka pengetahuan. Mereka juga menjadi tahu apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, kemudian ke depannya mereka lebih terarah serta sadar akan hukum,” demikian Heppy.

Baca Juga
Tinggalkan komen