32 Anak Didik di LPKA Dapat Remisi Khusus

Dwinka Kurniawan
32 Anak Didik di LPKA Dapat Remisi Khusus

BENGKULU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Kantor Wilayah (Kanwil) Bengkulu memberikan remisi khusus kepada 32 anak didik di Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu.

Pemberian remisi tersebut dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tahun 2024. Mereka, yang mendapatkan remisi itu khusus untuk yang berkelakuan baik selama dalam masa binaan di LPKA.

Kepala Divisi (Kadiv) Permasyarakatan Kemenkumham Bengkulu, Teguh Wibowo menjelaskan, penerima remisi itu terdiri dari RK Satu sebanyak 29 anak dengan potongan masa binaan 1 hingga 2 bulan dan 3 orang anak binaan menerima RK Dua sehingga langsung dinyatakan bebas dari masa pembinaan.

“Yang mendapatkan remisi ini anak yang berkelakuan baik saat di LPKA. Mereka ini mengikuti masa binaan dengan sangat baik,” kata Teguh Wibowo.

Sementara salah seorang pegiat keluarga berencana, Antoni mengharapkan melalui momentum peringatan Hari Anak Nasional ini, seluruh anak-anak binaan masih dapat diterima di lingkungan masyarakat.

Sebab, kata Antoni anak-anak binaan di LPKA tersebut merupakan bagian dari generasi penerus bangsa. Mereka masih bisa bersaing untuk menjadi lebih baik kedepan.

“Ya kita harus selalu dukung anak-anak binaan ini agar kedepan mereka tidak malu dan bisa diterima di lingkungan masyarakat,”kandasnya.