
BENGKULU – Penyandang disabilitas dari Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong mengikuti pelatihan paralegal. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar hukum serta membekali peserta dengan keterampilan dalam proses hukum yang berkaitan dengan hak-hak disabilitas.
Salah satu peserta, Nanang Solihin, menyampaikan antusiasmenya terhadap pelatihan ini. Menurutnya, pelatihan paralegal memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bantuan hukum, khususnya bagi penyandang disabilitas.
“Kita bisa paham dengan hukum dan mengimplementasikan ilmu tersebut di tengah masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (28/04/2025).
Nanang mengungkapkan bahwa selama ini belum pernah ada pelatihan hukum yang menyasar kelompok disabilitas. Ia menilai kegiatan ini sebagai langkah awal yang sangat penting.
“Ini baru pertama kali kita mendapatkan pelatihan paralegal seperti ini,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelatihan ini membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk memiliki kesetaraan hak hukum dengan masyarakat pada umumnya.
“Selama ini masih terasa kurangnya keadilan bagi teman-teman disabilitas. Dengan pelatihan ini, kita bisa memperkuat dan menopang hak-hak hukum secara setara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nanang berharap pelatihan ini bisa menjadi awal untuk membuktikan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya setara, tapi juga bisa berkontribusi lebih.
“Kita bisa menunjukkan bahwa difabel juga mampu, bahkan bisa lebih dari non-difabel,” harapnya.
Sementara itu, Ahmad Tareq, staf Divisi Advokasi PMMI Bengkulu, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memperkenalkan dasar-dasar hukum dan regulasi yang berkaitan dengan penghormatan serta perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
“Peserta dikenalkan pada dasar hukum dan peraturan perundang-undangan, serta bagaimana aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Tareq.
Tareq menambahkan bahwa pelatihan ini juga memberikan teknik dan keberanian kepada peserta untuk menyuarakan hak-haknya dalam proses hukum.
“Mereka harus tahu cara menghadapi proses hukum, berani berbicara jika terjadi pelanggaran, serta memahami hak-haknya dalam perlakuan dari pemerintah,” lanjutnya.
Meski baru melibatkan Kota Bengkulu dan Rejang Lebong, Tareq berharap kegiatan ini menjadi motivasi bagi kelompok disabilitas di seluruh Provinsi Bengkulu.
“PMMI Bengkulu siap berkolaborasi dan memfasilitasi pelatihan paralegal bagi difabel di seluruh provinsi jika ini menjadi kebutuhan bersama,” tegasnya.
Tareq juga berharap agar peserta pelatihan dapat terus aktif dan mendedikasikan diri untuk memperjuangkan hak disabilitas lainnya.
“Harapannya, kawan-kawan difabel bisa lebih aktif dan menjadi agen perubahan bagi yang lainnya,” tutupnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!