

BENGKULU – Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah jalan Lintas Bengkulu Kepahiang, Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Pelaku yaitu Sadra Deri (21) salah seorang karyawan rumah makan di jalan Bencoolen Street, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Pelaku ditangkap di lokasi tersebut tanpa perlawanan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sengaja tajam jenis pisau dan satu buah helm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat membenarkan kejadian tersebut.
IPTU Endang menjelaskan, saat itu korban yang ada hubungan dengan pelaku sedang duduk sembari minum es kelapa di sebuah warung. Kemudian pelaku langsung memukuli korban menggunakan helm sampai korban tersungkur.
“Ya benar, pelaku sudah diamankan pihak Tim Resmob Macan Gading di tempat kerjanya,” jelas Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, Selasa (9/7/2024).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian bibir serta benjol pada bagian kening sebelah kiri dan mengalami sakit di sekujur badan.
Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolresta Bengkulu guna penyelidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar.