Logo

Prof Herlambang : Upaya Banding Ridwan Mukti Bisa Saja Ditolak

Prof. DR. Herlambang.

Prof. DR. Herlambang.

Prof. DR. Herlambang, MH

KOTA BENGKULU – Pakar hukum Universitas Bengkulu Prof. DR. Herlambang mengatakan upaya hukum (banding) yang dilakukan terdakwa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari merupakan bentuk keberatan dari terdakwa atas hukuman yang dijatuhkan hakim.

”Jadi menurut pendapat si terdakwa kalau saya simak dari media, hakim itu tidak adil menerapkan hukuman, sebenarnya yang di OTT bukan RM tapi istrinya, mungkin salah satu alasan dia mengajukan keberatannya dari sana,” ungkap Herlambang, Jumat (19/1/2018).

Selain itu, sambung Herlambang, upaya hukum yang dilakukan terdakwa untuk banding, sangat sah secara hukum tetapi kembali lagi ke pengadilan apakah dikabulkan atau ditolak.

”Dari upaya banding yang dilakukan ini nantinya, apa yang dimohonkan terdakwa ini bisa dikabulkan seluruhnya, atau sebagian dan bisa jadi juga ditolak, kemudian bisa juga pengadilan mengadili sendiri, misalnya hukumannya terlalu tinggi, bisa saja diturunkan begitu juga sebaliknya,” jelasnya.

Kemudian, kata Herlambang, kejadian ketiga kalinya gubernur di Bengkulu terlibat korupsi agar dijadikan pelajaran untuk masyarakat maupun pejabat-pejabat.

”Kejadian seperti ini musibah besar bagi kita bengkulu,apalagi ini sudah ketiga kalinya gubernur kita terlibat korupsi, kedepannya agar masyarakat lebih bersabar dan bisa mengambil pelajaran,” pugkasnya.