Posting Ujaran Kebencian, Warga Benteng Diciduk Terbit : Mei 18, 2018 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Bengkulu Tengah, Hukum BENGKULU TENGAH – Tim khusus Kepolisian Sektor Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, Jum’at pagi (18/5/2018), mengamankan Beni Raisman, mahasiswa yang diduga menistakan agama dengan menulis status Facebook di akun miliknya, Anggota Timsus Polsek Talang Empat Bengkulu Tengah Heru Susanto mengatakan, Kepolisian melakukan penangkapan setelah keberadaan Beni diketahui dari keluarganya. “Kami sudah mendengar desus-desus di Facebook (FB) dan tadi pagi Babinkamtibnas Polsek Talang Empat dihubungi keluarganya atas keberadaan Beni. Tim kami langsung bergerak ke sana dan membawa yang bersangkutan ke Polsek,” ujar Heru. Sementara itu untuk pemeriksaan lebih lanjut masalah penistaan agama yang dilakukan Beni, Timsus Polsek Talang Empat membawa Beni ke Markas Polisi Resor (Mapolres) Bengkulu Utara serta akan bekerjasama dengan tim Cyber Crime Polda Bengkulu. “Saat ini Beni sedang dalam tahap pemeriksaan, untuk penindakan lebih lanjut kita akan kerja sama dengan tim Cyber Polda Bengkulu atas kasus ini,” jelas Jufri Kasat Reskrim Bengkulu Utara. Postingan akun FB Beni Raisman Sebelumnya, Beni berulah dengan memposting status yang menyinggung umat islam, pada akun FB mililnya. Dalan status tersebut, Beni mengatakan kitab suci umat islam tidak lebih ilmiah dari novel karangan dan Brown. Selain itu, ia menyebutkan nabi Muhammad bukanlah contoh patokan moral yang absolut. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia