Logo

Polres Bengkulu Bekuk Dua Pelaku Curas

 

Dua orang pelaku Curas masing-masing berinisial RP (19) dan SP (16) saat diamankan di Mapolres Kota Bengkulu. (Foto: BEBEN SOFIA)

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Jajaran satuan Reskrim Polres Kota Bengkulu berhasil meringkus dua dari empat tersangka kasus tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami Warga Kebun Kenanga, Afrizal Eko Wahyudi (28), Rabu (17/5/2017).

Dua tersangka yang diamankan tersebut, yakni RP (19) Warga Muhajirin Kecamatan Singgaran Pati, dan SP (16) Warga Kota Bengkulu. Keduanya ditangkap di hari dan tempat yang berbeda.

RP ditangkap petugas pada Selasa, (27/06/2017), sedangkan SP ditangkap pada Rabu (28/6/2017).

“Terkait penangkapan dua tersangka RP dan SP ini, berdasarkan laporan polisi di Polsek Gading Cempaka, adanya pencurian dengan kekerasan. Sepeda motor korban oleh empat pelaku, RP,SP,AE dan C,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP.Rooy Noor, SH,S.IK, Jumat (30/6/2017).

Dikatakannya, untuk dua pelaku yang sudah diamankan tersebut, keduanya juga sudah mengakui perbuatannya, sedangkan untuk dua orang dari tersangka lainnya, yakni AE sudah ditahan di Mapolsek Teluk Segara terkait kasus pencurian kabel. Satu tersangka lainya, C masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk dua tersangka yang sudah diamankan sudah kita ambil keterangan juga dan sudah mengakuinya perbuatannya. Adapun untuk barang dari korban yang dibawa kabur itu, sekarang informasinya berada di wilayah Tebing Tinggi,” bebernya.

Adapun modus peran pelaku tempo hari itu, sambung Roy, para pelaku menawarkan untuk membelikan bahan bakar sepeda motor korban yang saat itu habis.

“Setelah itu, kemungkinan kecocokkan pembayaran jasa oleh pelaku tidak sesuai, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah pisau, melihat itu korban langsung lari, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku AE, dan dijual ke wilayah Tebing Tinggi,” pungkasnya.