Logo

Polisi Tangkap TNI Gadungan di Bengkulu Utara

BENGKULU – Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Bengkulu menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam aksinya tersebut salah satu pelaku berinisial US (53) warga asal Kota Pekanbaru Provinsi Riau nekat nyamar menjadi seorang anggota TNI gadungan untuk mengelabui petugas.

“Saat penangkapan ada yang pakai baju loreng. Itu dia berusaha untuk mengelabui petugas bahwa dia mengaku anggota TNI. Jadi biar dalam perjalanan dia bisa membawa barang tersebut dengan aman,” kata Kasubbid I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, Jumat (10/11/2023).

Selain US, petugas juga menangkap pelaku lainnya, yaitu FL (43) warga Desa Pasar Bembah, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara dan SD (36) yang juga warga Kota Pekan Baru.

Kedua pelaku tersebut merupakan residivis. Mereka ditangkap di rumah pelaku FL saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Dua orang lainnya residivis. Yang US baru pertama kali beraksi karena bukan residivis,” tambahnya.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan 3 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, 3 handphone, dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku untuk mengantar sabu ke Bengkulu.

Para pelaku dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun kurungan dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.