Logo

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kota Bengkulu

Barang bukti uang palsu yang ditemukan polisi

Barang bukti uang palsu yang ditemukan polisi

BENGKULU – Sat Reskrim Polres Bengkulu mengamankan pelaku pengedaran uang palsu di salah satu rumah makan di Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, Sabtu (14/05/2022).

Pelaku yakni yakni BY (32) warga Jalan Merapi, Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan ZA (46) domisili KTP kota Serang, Banten. Polisi lalu mengamankan pelaku tambahan yakni ZA di Jalan Sutoyo Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menyampaikan penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang pengedaran uang palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan serta identifikasi dan pulbaket terhadap ciri ciri pelaku.

“Saat melakukan penggeledahan terhadap ZA, Petugas berhasil menemukan uang palsu sebanyak 600 Ribu rupiah dan 2 Linting Ganja,” ungkapnya.

Bersama dengan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp.1.400.000, satu unit Hp dan dua linting Ganja.