Gambar BengkuluNews

Praperadilan Ditolak, Kasus Kredit Macet Bank Bengkulu Masuk Tahap Dua

Alwin Feraro
Praperadilan Ditolak, Kasus Kredit Macet Bank Bengkulu Masuk Tahap Dua

Kasubdit Fismondev Direskrimsus Polda Bengkulu

Perkara dugaan kredit macet Bank Bengkulu senilai Rp5 miliar terus bergulir. Terbaru, permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dalam kasus tersebut ditolak oleh majelis hakim. Dengan putusan itu, proses hukum terhadap perkara kredit bermasalah Bank Bengkulu berlanjut ke tahap penuntutan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melimpahkan perkara ke tahap dua, dengan menyerahkan tersangka Dendy Ario, Yosi Indarti, dan Yogi Purnama Putra beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Ini tahap dua pelimpahan kasus perkara Bank Bengkulu. Kasusnya terkait kredit macet Bank Bengkulu, Rp5 miliar, pemberian kredit macet. Barang bukti beberapa dokumen terkait, perjanjian kredit, dokumen pengajuan kredit Bank Bengkulu Cabang Kepahiang lalu dieksekusi di Bank Bengkulu Pusat,” kata Kasubdit Fismondev Direskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, Senin (20/1/2026).

Kasus ini berawal dari proses pemberian kredit di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengajuan dan pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan. Kredit tersebut kemudian bermasalah dan masuk kategori macet.

Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada tahap satu, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Di tengah proses penyidikan, para tersangka mengajukan praperadilan ke pengadilan dengan mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan proses penyidikan. Namun, majelis hakim dalam putusannya menolak permohonan praperadilan, sehingga penyidikan dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!