
Ilustrasi
BENGKULU – Seorang warga Kota Bengkulu melaporkan dugaan penipuan jual beli mobil ke Polda Bengkulu pada September 2024 lalu. Terlapor dalam kasus ini adalah Hary Jumat Syahrullah.
Kuasa hukum pelapor, Dike Meyrisa, menjelaskan bahwa peristiwa berawal pada 20 September 2024.
Saat itu, kata dia kliennya meminta bantuan terlapor untuk menjual satu unit Honda HR-V hitam bernopol BD 1986 BQ. Dalam proses tersebut, kliennya juga membeli mobil Pajero senilai Rp370 juta dengan uang muka Rp100 juta dan sisanya dibayarkan secara bertahap.
“Klien saya sudah melunasi pembayaran, tapi BPKB tidak pernah diterima,” ujar Dike, Selasa (9/12/25).
Pelapor kemudian menanyakan BPKB kendaraan tersebut, namun diketahui bahwa uang pembayaran telah digunakan oleh terlapor untuk keperluan lain.
Menurut Dike, kedua pihak sempat membuat perjanjian bahwa terlapor akan mengembalikan uang dalam waktu satu bulan, tetapi tenggat itu tidak dipenuhi.
“Karena tidak ada penyelesaian, klien saya akhirnya melapor ke Polda Bengkulu,” tambahnya.
Dike juga menyebut bahwa terlapor diduga terlibat sejumlah perkara serupa di berbagai tempat, termasuk laporan di Polres dan Polsek Gading Cempaka.
“Di Polda juga ada beberapa laporan. Informasinya, minggu lalu terlapor sudah ditahan atas laporan yang berbeda, dengan korban dan nomor LP yang berbeda, tetapi modusnya sama,” tutup Dike.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!