Bengkulu #KitoNian

Polisi Resmi Tetapkan Kadis Pendidikan Bengkulu Utara sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH

BENGKULU – Kepolisian Daerah Bengkulu secara resmi menetapkan dua ASN Dispendik Kabupaten Bengkulu Utara sebagai tersangka terkait fee proyek kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara

Kedua tersangka tersebut yakni KM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara dan SA yakni Kasi Sarana dan Prasarana Bid Pembinaan Sekolah Dasar.

“Benar keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini tengah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022)

Keduanya terbukti meminta fee kepada pihak ketiga dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bengkulu Utara.

Sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara. Kedua ASN tersebut kemudian digiring ke Polda Bengkulu untuk diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga
Tinggalkan komen