Bengkulu News #KitoNian

Polda Bengkulu Bantah Laporan Kasus ART dan Anak Majikan Ditolak

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno. Foto, Dok

BENGKULU – Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjawab soal tuduhan laporan kasus ART dan Anak Majikan ditolak oleh Polda Bengkulu.

Sudarno mengatakan, ART dan kuasa hukumnya pernah mendatangi Reskrimum Polda untuk membuat laporan. Namun, karena dianggap belum cukup bukti, keduanya diminta untuk membuat laporan kembali.

“Berdasarkan laporan dari PPA Krimum Polda Bengkulu, ART dan kuasa hukumnya pernah datang mau membuat laporan kemudian diskusi berkaitan dengan kasus tersebut dengan penyidik PPA,” kata Sudarno, Senin (5/12/2022).

ART dan Kuasa Hukumnya kemudian berjanji akan kembali membuat laporan dan melengkapi bukti yang diminta kepolisian. Namun, kata Sudarno, hingga saat ini keduanya tidak kembali ke Mapolda Bengkulu.

“ART dan kuasa hukumnya pulang dan berjanji akan kembali mau buat laporan untuk lengkapi bukti awal dan sampai sekarang tidak pernah kembali lagi untuk buat laporan, jadi Polda bengkulu tidak pernah menolak laporan dari ART dan kuasa hukumnya,” ungkap Sudarno.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengunggahnya di laman instagram @hotmanparisofficial. Dalam unggahanya, ART yang dianggap sebagai korban malah dilaporkan oleh majikan sebagai tersangka persetubuhan di bawah umur.

“Diduga dia diperkosa oleh anak majikan yang baru berumur sekitar 17tahunan, dengan cara dipaksa di ruang karaoke (dalam rumah). Sesudah hamil ART ini meminta pertanggung jawaban akan tetapi skrg majikan malah melaporkan dia ke Polda Bengkulu,” tulis laman instagram @hotmanparisofficial, Minggu (4/12/2022).

Hotman menyebut belum menyimpulkan kebenaran informasi tersebut. Hotman mengimbau para aktivis perempuan dan perlindungan anak di Bengkulu untuk memberikan atensi atas kasus ini.

“Jika benar dia diperkosa dan mengakibatkan kehamilan, akan tetapi yang dia dapat adalah ancaman hukuman karena di laporkan di Polda Bengkulu, kasian kalau itu benar. Sebaliknya kalau benar anak laki majikan tersebut adalah korban rayuan oleh ART ini maka tentu hukum harus ditegakkan,” katanya.

Hotman juga meminta Kapolda Bengkulu dan Pengacara di Bengkulu untuk menyelidiki kasus ini secara objektif karena ART ini sudah dilaporkan oleh keluarga majikan ke polisi.

Pada unggahan kedua, Hotman Paris menanyakan soal adanya dugaan penolakan laporan oleh Polda Bengkulu.

“Bapak Kapolda Bengkulu: apakah benar yg duluan menbuat laporan polisi adalah ART tapi di tolak oleh polisi?? Tapi kemudian anak majikan yg lapor polisi tapi di terima oleh Polisi??” unggah Hotman.

Baca Juga
Tinggalkan komen