Logo

Plt Gubernur: Tim Teknis BKD dan KUPP Sudah Diberikan Pilihan

KOTA BENGKULU – Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menanggapi aduan tim teknis BKD dan KUPP di kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terkait Upah Pungut (UP).

Menurut Rohidin, tim teknis BKD dan KUPP sebelumnya telah diberikan pilihan oleh pemerintah. Dibayar melalui Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau melalui hak upah pungut.

“Sebenarnya ini tidak begitu rumit, hanya saja dipolemikan setiap hari, kan kita ini sudan diberikan dua pilihan itu,” ujar Rohidin, Jum’at (25/5/2018).

Dari dua pilihan yang diajukan, tim teknis BKD dan KUPP hanya boleh memilih salah satu, lantaran APBD Provisni Bengkulu tidak mencukupi jika harus membayar keduanya.

“Kita tidak bisa menyamakan dengan provinsi lain yang kedua-duanya dibayar, karena mereka APBD nya mampu, sedangkan kita kan belum,” jelasnya.

Sebelumnya, rombongan tim teknis BKD dan KUPP yang dipimpin oleh Rusli Hasan menyampaikan pengaduan serta berkonsultasi ke Kejati Bengkulu, Rabu (22/5). Aduan ini terkait belum dibayarnya hak Upah Pungut tahun 2017, oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu.

Berita Terkait : Upah Pungut Tidak Dibayar, Tim Teknis KUPP Ngadu ke Kejati