
Ilustrasi Aktivitas Tambang. Foto Istemewa
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – PT. Injatama, perusahaan pertambangan Batubara atau ’emas hitam’ di Kabupaten Bengkulu Utara, diminta untuk menyelesaikan kewajibannya, berupa tunggakan royalti ataupun sewa lahan.
”Dalam rapat yang kita gelar bersama managemen perusahaan (Injatama), perusahaan diketahui tidak lagi beroperasi. Kita meminta kepada managemen, kewajiban perusahaan harus tetap diselesaikan. Seperti tunggakan royalti ataupun sewa lahan,” kata anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Slamet Riyadi, Kamis (8/6/2017).
Slamet menegaskan, pihaknya meminta agar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, bersikap tegas terhadap perusahaan.
”Jika perusahaan tidak menyelesaikan kewajibannya, maka harus diberikan tindak tegas. Bisa seperti penutupan sementara, bahkan penutupan perusahaan selamanya,” jlas Slamet.
Ditambahkan, Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Jonaidi mengatakan, dalam rapat itu perusahaan menerima untuk dinon-aktifkan sementara.
”Jadi, kita berharap tidak ada aktifitas. Seperti pengapalan, produksi atau aktivitas lain oleh pihak perusahaan. Karena inikan sudah ada keputusannya, ya harus direlisasikan,” sampai Jonaidi.
Jonaidi menyampaikan, PT Injatama harus bersedia menyelesaikan tunggakan rolyati, baik kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
”Termasuk juga kewajiban berupa jaminan pasca tambang dan reklamasi,” pungkas Jonaidi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!