Bengkulu
Logo

Perekrutan Guru Agama Bebas ‘AMPI’

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kabupaten Rejang Lebong, Jamaan Nur mengatakan, perekrutan guru agama desa/kelurahan tidak ada unsur titipan baik keluarga maupun titipan dari pejabat lainnya atau anak menantu ponakan dan ipar (AMPI)

”Kita tegaskan dalam rekrutmen ini tidak ada guru agama desa/kelurahan yang lulus karena titipan,” kata Jamaan.

Peserta atau pendaftar guru agama desa sendiri, lanjut Jamaan, harus melewati berbagai tahapan mulai dari tahapan seleksi berkas, tes tertulis hingga tahapan wawancara keagamaan dan praktikum.

Menurut Jamaan, jika ingin lulus seluruh tahapan wajiba diikuti. Bukan hanya itu, rekrutmen ini bukan hanya dikhususkan bagi masyarakat Rejang Lebong, namun juga diperuntukkan bagi masyarakat diluar Rejang Lebong.

”Untuk perekrutan kali ini, kita kembali menggandeng pihak STAIN Curup. Rekrutmen ini jadi yang kedua kalinya dalam tahun 2017,” jelas Jamaan.

Hasil dari seleksi dan tahapan, terang Jamaan, yang lulus murni dari hasil seleksi. Kemudian, untuk s1 guru agama desa, yang telah bertugas saat ini belum tentu akan diperpanjang kontraknya. Namun, tergantung rekomendasi pihak desa dan kecamatan dimana ia bertugas.

Pihaknya berharap kedepan guru agama desa/kelurahan yang telah lulus seleksi agar bekerja secara profesional dan menunjukkan kemampuannya dalam berdakwa, mensyaratkan agama Islam baik menjadi imam di desa, khotib dan mampu melakukan pembinaan tentang keagamaan di desa.

”Pendaftarannya tidak kita batasi, pesertanya boleh darimana saja,” pungkas Jamaan.