Logo

Perda Bantuan Hukum Disahkan, Usin: Wujud Hadirnya Pemerintah

BENGKULU – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengapresiasi sahnya Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin menjadi Perda. Sebagi ketua pansus dan inisiator Reperda tersebut ia mengaku lega.

“Sebagai inisiator Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sekaligus ketua pansusnya, saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dan Gubernur Provinsi Bengkulu beserta Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Usin, Kamis (27/07/2023).

Perda ini menjadi salah satu dari empat Raperda yan gdisahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (25/7).

Usin mengatakan, Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Provinsi Bengkulu adalah satu-satunya Peraturan Daerah di tingkat Provinsi di Pulau Sumatera yang difasilitasi dan disetujui Kementrian Dalam Negeri.

Hadirnya Perda ini, menurut Usin, dapat menjangkau dan menfasilitasi warga kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum di Provinsi Bengkulu. Ia menilai, selama ini banyak masyarakat tidak mampu diabaikan dalam memperoleh keadilan.

Usin Abdisyah Putra Sembiring

“Karena dari pengalaman saya sebagai pengacara sebelum menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih banyak masyarakat kita yang miskin berhadapan dengan hukum tidak bisa didampingi lembaga bantuan hukum atau pengacara hingga hak-hak hukumnya terabaikan mendapatkan keadilan,” jelas Usin.

Ia berharap, Perda ini bisa menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam mendampingi warganya yang tertimpa persoalan hukum dan menjadi dasar penganggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

“Semoga perda ini sebagai wujud hadirnya Pemerintah Daerah dalam memberikan akses untuk pencari keadilan dan menjadi dasar hukum kebijakan penganggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

“Alhamdulillah perjuangan melalui legislasi peraturan daerah sudah kita dapatkan, semoga Gubernur Provinsi Bengkulu segera membuat peraturan Gubernur untuk petunjuk pelaksana dan tekhnis dan mengajukan penganggarannya pada Tahun 2024 akan datang,” demikian Usin. (Advetorial)