Logo

Usin Apresiasi Kepada Polda Bengkulu Gagalkan Penyeludupan 24.434 Benur

BENGKULU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengapresiasi Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan 24.434 benur (benih lobster) dengan nilai ekonomi Rp.3,66 miliar pada Senin (02/10/23).

Menurutnya praktek penyeludupan tersebut sudah terjadi sejak lama, namun kejadian ini masih saja terjadi. Jika penyeludupan tersebut dihentikan, maka nilai jual yang didapatkan akan bertambah dari sebelumnya. Belum lagi benur sendiri tidak terdata dalam data Ekspor di Provinsi Bengkulu, bahkan indikasi Dana Alokasi Khusus (DBH) hasil laut tercatat nol.

“Kemudian bahwa salah satu indikasinya Dana Alokasi Khusus atau DBH hasil laut di Provinsi Bengkulu itu tidak tercatat alias nol dari pendapatan kita,” kata Usin pada Bengkulunews.co.id Selasa (03/10/23) siang.

Upaya dalam menangani hal tersebut seharusnya dapat didukung oleh pemerintah, dengan melaksanakan penertiban izin perusahaan-perusahaan yang beroperasi wajib di Provinsi Bengkulu.

Berhasilnya tim Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam menggagalkan aksi tersebut, diharapkan terus berlanjut. Karena diyakini bahwa penyeludupan tersebut pasti melibatkan perusahaan-perusahaan besar.

“Karena proses penyelundupan itu pasti melibatkan pihak-pihak terkait, bahkan pasti melibatkan perusahaan-perusahaan yang akan memberikan stempel benur hasil kekayaan samudera kita menjadi legal atau dikirim ke negara Vietnam, itu pasti tidak terdaftar di  Provinsi Bengkulu,” lanjutnya.

Usin mengatakan bahwa harus adanya antisipasi serta dilakukannya penertiban. Hingga memberikan edukasi pada nelayan, bahwa benur yang dijual sekitar delapan sampai Rp 8.500 itu tidak memiliki arti apa apa. Namun jika itu dikembangkan, dipelihara dengan baik hingga nantinya layak  untuk diekspor.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dapat segera melakukan penertiban, bahkan mendata perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Provinsi Bengkulu. Baik perusahaan yang tidak terdaftar, harus segera didaftarkan. Karena itu memiliki rekaman catatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pendapatan bagi hasil laut yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Belum lagi, hasil laut lain yang tidak pernah dilakukan pendataan, perusahaan yang melakukan ekspor itu bukanlah berasal dari atau tidak terdata di Provinsi Bengkulu. Hal ini yang sangat kita sayangkan, oleh karena itu sekali lagi kita mengapresiasi kerja para penegakkan hukum. Kita juga mendorong penyidik bisa menyelamatkan benur yang menjadi potensi pendapatan maupun kekayaan laut kita. Tentu dengan melakukan proses penyidikan ini sampai ke akar-akarnya, siapa yang paling berperan dalam penyelundupan ini, kita berkeyakinan tersangka tidak tunggal,” demikian Usin.