Logo

Kunker ke Jambi, Komisi II DPRD Bengkulu Belajar Optimalisasi Pajak

BENGKULU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu melakukan studi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Jumat (14/07/2023). Kunjungan ini bertujuan untuk mengkaji cara penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca Berlakunya UU No.1 Tahun 2022.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, UU tersebut mengharuskan adanya penyesuaian Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Semua ini wajib disahkan sebelum Januari 2024 akan datang.

“Di Pemprov Jambi kita mendapatkan pembelajaran bagaimana Gubernur Jambi membuat keputusan khusus untuk peningkatan sektor pajak kendaraan bermotor terutama dump truck yang mengangkut batu bara,” ungkap Usin.

Usin menjelaskan, beberapa cara bisa dicontoh dari Provinsi Jambi. Seperti mendaftarkan unit kendaraan atau dump truk tersebut ke perusahaan pengangkut yang memiliki izin dan paling lambat selama 6 bulan wajib dibaliknamakan ke nopol Jambi.

“Gunanya mendorong mereka yang beroperasi bayar pajak kendaraan bermotor di Jambi,” jelas Usin.

Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu saat kunker ke BPKPD Jambi

Cara ini juga berguna untuk mendata kendaraan yang tidak diperbolehkan mengisi Solar Subsidi melainkan mengisi BBM non subsidi (dexlite atau Pertamina dex) dan mengidentifikasi kenderaan truck yang tidak membayar pajak.

Hal lain yang bisa dicontoh yakni penerapan sanksi pada kendaraan dinas yang menunggak pajak. Sanksi ini diberikan pada kepala OPD atau lembaganya, lantaran pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut telah dianggarkan dalam APBD.

“Terkait kenderaan yang dimiliki ASN yang menunggak pajak maka BPKPD Provinsi Jambi saat ini sedang melakukan pendataan ASN yang memiliki kenderaan motor roda 2 atau roda 4, jika menunda pajak maka akan ditahan pembayaran TPP-nya atau akan dipotong TPP ASN-nya,” kata Usin.

Untuk penyusunan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov Jambi sedang menyusun sedangkan Pemprov Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu sudah menyelesaikan Perda ini dan saat ini sedang Tahap Evaluasi di Depdagri.

“Setelah ini kita akan merekomendasikan BPKD Provinsi Bengkulu melalui Samsat di kabupaten kota atau membentuk tim sendiri dalam pendataan Objek Pajak Alat Berat yang beroperasi di seluruh Provinsi Bengkulu,” tutup Usin. (Advetorial)