Gambar BengkuluNews

Penjaga Nilai Melanggar Nilainya Sendiri : Ketidakadilan LCC 4 Pilar di Kalimantan Barat

Penjaga Nilai Melanggar Nilainya Sendiri : Ketidakadilan LCC 4 Pilar di Kalimantan Barat

Penulis: Kezia Nurul Shafira

Pada 9 Mei 2026, babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi digelar di Pontianak, Kalimantan Barat. Sebuah momen yang semestinya menjadi perayaan nilai-nilai kebangsaan, justru berubah menjadi sorotan publik dengan menyebarnya sebuah video singkat di media sosial dan ditonton jutaan kali dalam hitungan jam. Memperlihatkan keputusan para juri yang membuat banyak orang menggeleng kecewa, sebuah jawaban dari SMAN 1 Pontianak dinyatakan salah dan menggakibatkan pada pengurangan poin. padahal jika dilihat dari argumentasinya, jawaban mereka identik dengan yang diberikan SMAN 1 Sambas yang dibenarkan dan mendapatkan penambahan poin. Dalam hitungan jam saja, video tersebut sudah ditonton jutaan kali di media sosial. Dan dalam hitungan hari, polemik itu sudah mendarat di meja pimpinan MPR RI.

Ada yang lebih menyakitkan dari sebuah kekalahan. Ada yang lebih menyedihkan dari sekadar kesalahan. Ketika sebuah perlombaan yang bertemakan kebangsaan, justru menampilkan sebuah ketidakadilan secara terang di depan publik. yang runtuh bukan hanya reputasi para panitia, melainkan sebuah kepercayaan para generasi muda terhadap institusi yang mengklaim dirinya sebagai penjaga nilai-nilai luhur bangsa.

Bukan Sekadar Khilaf Juri : Membaca Kegagalan Sistemik

Kontroversi ini bukan sekadar drama penjurian yang secara tidak sengaja viral dikalangan massa, ini adalah sebuah bentuk nyata betapa rapuhnya tata kelola sebuah program pendidikan kebangsaan yang selama ini berjalan tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai. Dalam dunia akademik maupun hukum, terdapat prinsip fundamental yang disebut kesetaraan perlakuan, dua pihak yang melakukan hal yang sama harus diperlakukan dengan cara yang sama pula.

Ketika prinsip ini dilanggar maka salah satu tim dihukum atas jawaban yang identik dengan tim lain yang justru diberi poin. yang terjadi bukanlah sekadar kekhilafan teknis, melainkan sebuah konsistensi yang merusak integritas seluruh proses perlombaan.

Memang ada yang berargumen bahwa ini hanyalah kesalahan individu juri yang khilaf pada suatu keadaan tertentu dan tidak perlu di generalisasi menjadi masalah sistematis. Pandangan itu dapat dipahami. Namun, jika memang demikian, mengapa tidak ada prosedur koreksi yang dapat segera dilaksanakan di tempat? Justru absennya prosedur itulah yang membuktikan bahwa masalahnya bukan pada juri, melainkan pada sistem yang tidak menyediakan brikade pengaman saat juri keliru.

Akar Masalah : Struktur Penjurian yang Rentan Konflik Kepentingan

 LCC 4 Pilar sendiri, dirancang untuk menanamkan pemahaman mendalam terhadap Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, pilar-pilar yang terkandung nilai musyawarah, keadilan, dan penghormatan terhadap hak warga. Namun apa artinya sebuah perlombaan yang membahas konstitusi jika penyelenggaraannya sendiri yangg tidak berkonstitusi? Bagi para pelajar yang hadir di rana perlombaan tersebut, jelas pelajaran terbesar yang mereka bawa pulang bukan lagi tentang nilai Pancasila, melainkan tentang bagaimana kekuasaan bisa membenarkan dirinya sendiri tanpa perlu bertanggung jawab..

Dalam struktur LCC yang berjalan pada saat ini, pemilihan para juri berasal dari unsur pimpinan dan anggota Badan Sosialisasi MPR, pejabat terkait, serta pihak yang ditunjuk Dinas Pendidikan setempat. Komposisi seperti ini justru membuka ruang konflik kepentingan yang tidak kecil. Tanpa rekaman penilaian yang dapat dianalisis, tanpa mekanisme resmi, dan tanpa panel juri yang mandiri, sistem ini akan menyerahkan nasib ribuan pelajar kepada kewewenangan tunggal yang praktis dan tak terbantahkan. Ketika otorisasi itu mulai keliru, tidak ada satu katup pengaman pun yang dapat bekerja.

Reformasi yang tak dapat Ditunda

 LCC 4 Pilar ini masih bisa menjadi program pendidikan kebangsaan terbaik yang dimiliki Indonesia asalkan dikelola kembali dengan standar yang setara dengan nilai yang perjuangkan. Reformasi bukan sekadar urusan perkembangannya. Ini merupakan soal apakah Indonesia serius mendidik para penerusnya untuk percaya pada keadilan yang dijunjung tinggi oleh negara.

Kontroversi LCC 4 Pilar di Kalimantan Barat bagaikan sebuah cermin retak yang harus segera diperbaiki. MPR RI perlu melakukan reformasi mendasar terhadap sistem penjurian, transparansi penilaian, dan tata kelola lomba, bukan sekadar evaluasi semata yang hanya menimbulkan sebuah monumen kemunafikan nilai kebangsaan itu sendiri.

Penulis adalah mahasiswi S1 Jurnalistik Universitas Bengkulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!