Logo

Pemprov Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Senin (16/4/2018).

Sosialisasi ini menjelaskan sanksi bagi pelanggar perda KTR yang tergolong tindak pidana ringan (Tipiring), dengan sanksi paling lama 3 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah.

“Jadi kedepan kita harapkan tidak ada yang melakukan lagi, ya berhenti merokokkan, selesai,” ujar Sekda Kota Bengkulu, Novian Andusti.

Untuk memastikan perda ini terealisasi dengan baik, pemerintah akan menempatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi tempat-tempat yang dilarang merokok.

“Jadi nanti kita harapkan, bukan saja satpol pp tetapi juga rekan-rekan kerja nanti juga mengingatkan jangan merokok di tempat-tempat yang dilarang merokok,” sambung Novian.

Sosialisasi ini juga mewajibkan setiap perangkat daerah menyiapkan tempat khusus bagi para pegawai yang telah terlanjur menjadi perokok aktiv.

“Kepada Opd-Opd diharapkan menyiapkan tempat-tempat khusus yang tidak mengganggu tempat kerja untuk area-area perokok,” sampainya.