Logo

Dempo Dorong Pemprov Segera Cairkan Danan Hibah Pilkada

BENGKULU –  Ketua Komisi 1 Dempo Xler menekankan pentingnya pencairan dana hibah sebesar 60 persen dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan pesta demokrasi.

“Apabila tahapan pilkada telah dimulai, seharusnya Pemerintah Provinsi Bengkulu segera melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU,” ujar Dempo Xler.

Dempo menegaskan bahwa meskipun surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri menyebutkan bahwa pencarian dana hibah paling lambat dilakukan lima bulan sebelum pencoblosan, namun jika tahapan pilkada sudah dimulai sebelum batas waktu tersebut, pencairan dana hibah seharusnya dilakukan lebih awal.

“Surat edaran tersebut menetapkan batas waktu paling lambat. Namun, jika tahapan pemilu telah dimulai sebelumnya, tidak ada alasan untuk menunda pencairan NPHD,” tambahnya.

Menurut Dempo, pencairan dana hibah tersebut merupakan langkah yang penting dalam memastikan kelancaran proses pemilihan dan kebutuhan operasional KPU Bengkulu dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

“Dana hibah yang tepat waktu akan membantu KPU dalam memastikan segala persiapan dan logistik pemilu tercukupi, sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan transparan,” jelasnya.

Selain itu, Dempo juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah tersebut, agar dapat dipastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan efektif sesuai dengan tujuan yang ditentukan.

“Dengan pencairan dana hibah yang tepat waktu dan penggunaan yang transparan, diharapkan proses pemilihan kepala daerah di Bengkulu dapat berlangsung dengan baik dan masyarakat dapat memilih pemimpin yang terbaik untuk masa depan Bengkulu,” tutup Dempo.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengungkapkan bahwa tahapan pilkada sudah dimulai, dimana saat ini KPU sudah Melakukan perekrutan badan Adhock. Sehingga pentingnya proses pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang harus dilakukan paling lambat 5 bulan sebelum hari pencoblosan kepala daerah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh SE Kementerian Dalam Negeri.

“Pencairan dana hibah KPU harus menunggu 60 persen sebagaimana diatur dalam peraturan Kemendagri Nomor 54, paling lambat 5 bulan sebelum hari pencoblosan kepala daerah. Artinya, terakhir dana hibah pilkada dari pemerintah daerah untuk KPU paling lambat tanggal 27 Mei 2024 harus masuk ke rekening KPU,” jelas Rusman.

Dalam rangka memastikan kelancaran proses pencairan dana hibah, Rusman menyatakan bahwa pihaknya KPU Provinsi Bengkulu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memastikan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Kemendagri.

“Proses pencairan dana hibah tidak harus menunggu 5 bulan sebelum pemilihan. Contohnya, di Kabupaten Bengkulu Utara sudah mencapai 100 persen pencairan dana hibah pilkada, artinya tidak ada masalah untuk dicairkan sebelum ketentuan Kemendagri,” tambahnya.

Rusman menekankan bahwa saat ini KPU telah memasuki tahapan pelaksanaan pilkada, dengan pihaknya sudah melakukan perekrutan Badan Adhoc sebagai persiapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, pencairan dana hibah sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendagri akan mempermudah proses persiapan dan pelaksanaan Pilkada di Provinsi Bengkulu.

“Dalam peraturan Kemendagri, batas waktu pencairan dana hibah ditetapkan paling lambat, namun jika sudah masuk tahapan perekrutan Badan Adhoc, tidak ada masalah untuk melakukan pencairan lebih awal,” ujarnya.