Logo

Pelaku Penikaman di Sambirejo Diancam 20 Tahun Penjara

Pelaku Penikaman di Sambirejo Diancam 20 Tahun Penjara

REJANG LEBONG – IC (40) pelaku penikaman yang menewaskan Rudi (31), di Desa Sambirejo, Selupu Rejang, Kamis (31/5) diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. IC diketahui telah menusuk Rudi berulang kali, menyebabkan warga asal Simpang Bukit Kaba ini meregang nyawa.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Akp Jery Antonius Nainggolan mengatakan, IC saat ini telah ditahan. Lantaran usai kejadian IC langsung menyerahkan diri.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan, pelaku terancam dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya, Sabtu (2/5/2018).

Ditambahkan Jery, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kronologis kejadian berawal saat IC dan keluarganya dalam perjalanan pulang menuju curup dari Kabupaten Lubuk Linggau. Saat tiba di Desa Sambirejo, kendaraan roda empat yang kendarainya menyerempet Rudi, yang saat itu menunggangi kendaraan roda dua.

Setelah itu pelaku menghentikan mobil yang dikendarainya. Korban yang kesal mendatangi pelaku dan langsung memukul pelaku dengan menggunakan kepalan tangan. Kemudian pelaku keluar dari mobil sehingga terjadi keributan antara korban dan pelaku. Pelaku lalu mengeluarkan pisau dari selipan pinggang pelaku dan langsung menusuk korban secara berulang.

Saat itu terjadi keributan antara pelaku dan korban, kemudian pelaku mengeluarkan pisau dari selipan pinggangnya dan langsung menusuk korban secara berulang,” ujar Jery.

Akibatnya, korban mengalami luka sayat diperut kiri dengan panjang 4,5 cm, luka tusuk dibahu kiri dengan dalam 1,5 cm, luka sayat ditangan kiri dengan panjang 2,5 cm, luka tusuk di punggung kiri dengan dalam 4 cm, dan luka memar dikepala samping kiri mengalami luka lecet di leher bagian kiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

  • Lita Alimi

    Good job….