Bengkulu News #KitoNian

Paripurna Raperda Perubahan Pilkades dan Pencatatan Sipil

bengkulunews.co.id – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda Pembacaan Nota Pengantar Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Pencatatan Sipil dibacakan Wakil Bupati BU Arie Septia Adinata,SE.

Rapat Paripurna Ini langsung dipimpin Oleh Ketua DPRD Aliantor Harahap,serta dihadiri Wakil Ketua 1dan 2, anggota DPRD,Wakil Bupati BU Arie Septia Adinata,SKPD,FKPD, Kapolres, Kejari, Senin (6/2).

“Dengan disusunnya Raperda tentang Raperda Pilkades maka dapat mempermudah masyarakat dalam mencalonkan diri Sebagai kepala desa dengan begitu kepala desa yang mencalonkan diri tidak memberlakukan harus berdomisili di desa tersebut,” kata Arie.

Lanjut Arie, pengurusan dokumen pencatatan sipil tidak dipungut biaya dan pembebasan pembiayaan pengurusan perubahan dokumen akte kelahira, KK, KTP tidak dipungut biaya.

“Pengurusan data bagi warga Indonesia yang pindah datang dari luar negeri maka tidak akan dikenakan denda. Selain itu pemerintah daerah akan menghapus denda tersebut. Semoga Raperda ini nantinya dapat disahkan menjadi peraturan daerah oleh pihak legislatif,” tutup Arie.(jonedi/adv)

Baca Juga
Tinggalkan komen