Logo

Panti Pijat dan Tempat Hiburan Malam di Mukomuko akan Diberantas

MUKOMUKO – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko akan segera menindak lanjuti pedagang yang menyediakan Panti Pijat dan tempat Hiburan Malam. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Satpol PP Halim M.si.

“Kami dari pihak Satpol PP akan segera tindak lanjut bagi pedagang yang menyediakan layanan Panti Pijat dan tempat Hiburan Malam,” pungkasnya, Selasa (26/02).

Dia menyampaikan terhadap pengusaha Panti Pijat dan menyediakan tempat Hiburan Malam agar menjalankan usahanya dan membuka usaha sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi kenyamanan dan keamanan bersama.

“Pihak kami akan menyampaikan terhadap yang membuka usaha Panti Pijat dan tempat Hiburan Malam agar membuka usaha sesuai dengan peraturan yang ada demi kenyamanan kita bersama,” sampainya.

Dalam waktu dekat ini, tambahnya, Satpol PP akan segera melakukan kerja sama dengan pihak desa, kelurahan dan Media agar mengawasi desa-desa yang membuka usaha tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kami akan segera melakukan kerja sama antara pihak desa, kelurahan, dan pihak Media untuk memberantas dan mengawasi bagi penduduk yang membuka usaha yang tidak senonoh itu dan sangat merusak moral,” paparnya.