Bengkulu #KitoNian

Pajak Lampu Jalan Terlalu Besar, Ini Tindakan DPRD

Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Bengkulu, Imran Hanafi

KOTA BENGKULU – Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Bengkulu, Imran Hanafi, meminta Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 mengenai pajak lampu jalan di kota Bengkulu direvisi kembali.

Menurut Imran, pajak lampu jalan di kota Bengkulu, menempati posisi tertinggi yaitu 10%, besaran persen tersebut dinilai tidak seimbang dengan fasilitas lampu jalan yang belum menyeluruh di kota Bengkulu.

Memang di dalam Perda, pemungutan pajak lampu jalan diperbolehkan dari 1 hingga 10%, namun untuk kota Bengkulu, 10% dinilai sangat besar dan tidak sesuai.

“Di DKI Jakarta, pajak lampu jalam cuma 3,4%, dalam peraturan UU memang boleh memungut pajak lampu jalan dari 1-10%, tapi ini terlalu besar, mungkin Perda ini akan kami ubah,” jelas Imran usai melaksanakan reses di kantor kecamatan Sungai Serut, Rabu (25/4/2018) lalu.

“Misal saya bayar 1 juta, itu 100 ribu setiap bulan saya dipungut lampu jalan, tapi jangankan lampu jalan, sinarnya saja tidak ada, ini menjadi perhatian kami,” sambungnya.

Dilanjutkan Imran, masih banyak titik-titik jalan pada malam hari terlihat kelam dan sepi karena tidak adanya penerangan di sisi jalan. Imran Hanafi pun menyinggung dinas yang membidangi, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memperhatikan titik-titik rawan di kota yang harus diterangi, agar tidak dirasa mengerikan.

“Cobalah untuk pihak Dishub, lampu jalan harus ada pemerataan, seperti wilayah kuburan Tebek, itu juga masih kawasan pariwisata, malam hari disana ada pemakaman juga, jadi masyarakat jangan sampai menilai tempat itu angker,” kata Imran.

Baca Juga
Tinggalkan komen