Oknum Kolektor FIF Diduga Gelapkan Uang Konsumen, Ditangkap di Kontrakan Istrinya

Dwinka Kurniawan
Oknum Kolektor FIF Diduga Gelapkan Uang Konsumen, Ditangkap di Kontrakan Istrinya

BENGKULU Seorang pria bernama Sona Anugrah Esa (35), warga Jalan Timur Indah 2, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Kasus ini bermula pada Kamis, 15 Agustus 2024 silam. Korban, Rinto Cearlobis, yang merupakan pihak pelapor, mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 14.567.000 yang merupakan pelunasan dari konsumen kolektor di kantor FIF Group Cabang Bengkulu tidak pernah disetorkan oleh terduga pelaku.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Ratu Agung, yang langsung melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penggelapan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Ratu Agung mendapatkan informasi bahwa Sona berada di daerah Rawa Makmur.

Lalu petugas melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku tengah berada di kontrakan istrinya di Jalan Merpati, Rawa Makmur.

Tanpa perlawanan, Sona langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ratu Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Ratu Agung, Iptu Syaiful Bahri menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait modus yang dilakukan pelaku. Kasus ini akan terus kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.