
Ilustrasi

Ilustrasi
BENGKULU – Seorang oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kota Bengkulu, berinisial RA, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap siswanya beberapa waktu lalu yakni NA, yang masih duduk di kelas 3 SD.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. RA dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Junto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman hingga 3 tahun 6 bulan penjara.
“Tidak Ditahan karena Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, RA tidak ditahan,” katanya.
Menurut AKP Sujud, hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana penahanan baru dapat dilakukan jika ancaman hukuman melebihi 5 tahun penjara.
“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka tidak dilakukan penahanan. Kami hanya menjalankan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya, Selasa (18/2/2025).
Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno. Ia meminta masyarakat tidak salah paham terkait keputusan ini.
“Jangan sampai ada kesalahpahaman. Jika kami menahan tersangka, justru itu yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban, NA, sedang bermain bersama teman-temannya di depan kelas.
Tanpa sengaja, kaki NA menyenggol kaki RA, yang kemudian secara spontan merespons dengan menarik kerah baju korban dan memukul wajahnya. Akibatnya, NA mengalami luka lebam di bawah mata.
Kejadian ini membuat NA mengalami trauma dan enggan kembali ke sekolah. Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu.
Tidak ada komentar.