Logo

Mobnas Mati Pajak, Kabag Umum : Kewajiban OPD Masing-masing

Salah satu Mobil Dinas milik Pemkab Lebong yang berhasil diamankan Satlantas Polres Lebong

LEBONG, bengkulunews.co.id – Insiden mobil dinas yang disinyalir milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menerobos petugas Satlantas Polres Lebong kemarin (4/4/2017) sangat disesalkan. Pasalnya, mobil dinas yang umumnya dipegang oleh pejabat publik ini tidak memberikan contoh jiwa kewarganegaraan yang baik, terlebih lagi mobil tersebut telah mati pajak sejak tahun 2014.

Walaupun identitas kendaraan yang menerobos barisan Petugas kemarin belum diketahui, namun Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Setdakab Lebong, Kosasih Effendi, M.Pd menegaskan bahwa seluruh kendaraan Dinas yang dipegang oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebong dapat dipastikan milik Pemkab Lebong.

“Kalau yang megang OPD kita (Pemkab Lebong) itu bisa dipastikan milik Pemkab. Baik itu kendaraan hibah dari Pemerintah Pusat ataupun kendaraan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong,” tegas Kosasih.

Disinggung mengenai anggaran kendaraan Dinas, Kosasih mengatakan seluruh biaya perawatan termasuk pajak, operasional kendaraan akan dibebankan ke OPD pemegang kendaraan. Hal itu sudah tertuang dalam berita acara sebelum diserahkan kepada OPD.

“Memang pengadaan kendaraan Dinas tersebut dari Bagian Umum, namun sebelum menyerahkan ke OPD dibuat berita acaranya. Dalam berita acara tersebut juga tercantum bahwa seluruh biaya operasional, pajak kendaraan dan perawatan dibebankan ke OPD pemegang kendaraan. Bagian Umum hanya menangani kendaraan Dinas di lingkungan Setdakab saja,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Wuwun Mirza, ST, MM akan mengecek terlebih dahulu siapa pejabat pemegang mobil dinas tersebut. Dirinya menyayangkan adanya kendaraan dinas milik Pemkab Lebong yang sampai mati pajak.

“Kita akan koordinasi dengan Pemkab, siapa pejabat yang memakai mobil tersebut apakah sudah diserahterimakan ke pemda atau belum kalau memang tadinya dipakai pejabat yang dinasnya sudah dihapus. Soal pembayaran pajak bukan kewajiban bidang aset BKD, tetapi kembali ke masing-masing OPD pemakai,” demikian Wuwun.

Baca juga : Kabur Saat Diperiksa, Mobil Dinas Diburu Satlantas