Mobnas Anggota Dewan Siap-siap ‘Masuk Kandang’

D. Fajri
Mobnas Anggota Dewan Siap-siap ‘Masuk Kandang’

Ilustrasi Mobil Dinas

Ilustrasi Mobil Dinas

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnaen mengatakan, jika Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan Dewan mulai berlaku, anggota Dewan harus siap-siap kehilangan kendaraan dinas atau mobil dinas (mobnas) miliknya. Sebab, dalam PP tersebut juga berisi tentang tunjangan transportasi.

”Itu kan kendaraan yang dipinjam pakaikan oleh pemerintah kota (Pemkot) Bengkulu. Kalau sudah ada tunjangan transportasi, buat apa lagi kendaraan dinas, kan sudah masuk dalam tunjangan,” kata Teuku, Rabu (14/6/2017).

Teuku menjelaskan, PP tersebut seharusnya sudah layak diberlakukan, mengingat hampir semua perbuatan legislatif didasari langsung oleh terbitnya PP. Jika telah berlaku, sampai dia, kendaraan yang dipakai anggota DPRD harus segera dikembalikan ke pemkot Bengkulu.

”Kalau sudah berlaku, ya harus dikembalikan. Tapi, kita masih lakukan pembahasan bagaimana tekhnisnya. Apakah bisa memilih antara tunjangan dan kendaraan dinas,” jelas Teuku.

”Tapi kita lihat dulu, apakah cukup dengan PP ataukah harus ada turunannya dari Menkeu, lalu perda atau Perkada yang menjadi petunjuk pelaksana dan tekhnisnya, biasanya dasar hukum keuangan DPRD itu langsung PP,” sambung Teuku.

DPRD, terang Teuku, akan mengkaji terlebih dahulu dengan para ahli hukum. Dirinya memprediksi, PP tersebut sudah dapat diberlakukan pada belanja APBD perubahan tahun 2017. Dengan ini, terang dia, gaji yang dapat diterima dewan bisa mencapai angka Rp30 juta per bulan. Namun tanpa adanya kendaraan plat merah.

”Jika tidak tahun depan, mudah-mudahan sudah bisa diterapkan pada APBDP tahun ini, tunjangan itu juga kan agar Dewan bisa dapat kendaraan pribadi,” tutup Teuku.

 

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!