Bengkulu News #KitoNian

Minta Fee Proyek, Cara ‘Haram’ yang Lumrah di Instansi Pemerintah?

Ilustrasi

BENGKULU – Subdit Tipidkor Polda Bengkulu melakukan Operasi Tangkap Tangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (10/11/2022).

Dalam OTT tersebut, polisi menangkap KM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan SA Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.

Keduanya ditangkap karena diduga meminta fee proyek dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Untuk memuluskan jalannya, KM mengancam akan menghambat proses pencairan dana yang diajukan oleh penyedia jasa meski pekerjaan di lapangan sudah selesai dikerjakan.

Perbuatan meminta fee ini telah beberapa kali terungkap di Bengkulu. Beberapa nama kepala dinas seperti mantan Kadis Pekerjaan Umum Bengkulu, Andi Rosliansyah bahkan kepala daerah seperti mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Dalam kasus Ridwan Mukti, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Ridwan dan istrinya, Lily Martiani Maddari serta dua pengusaha Jhoni Wijaya (Dirut PT SMS) dan Rico Dian Sari.

Uang suap diduga diberikan PT SMS selaku pemenang proyek. Dua proyek jalan tersebut berada di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkul

Kasus serupa juga menyeret Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Ia dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap fee proyek jembatan di Bengkulu Selatan.

Bersamaan dengan Dirwan, seorang kontraktor bernama Juhari kepada Nursilawati yang merupakan keponakan Dirwan. Juhari alias Jukak terbukti memberikan uang untuk mendapatkan paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan.

Terkait hal tersebut, salah satu penyedia jasa konstruksi di Bengkulu mengatakan, perbuatan meminta fee dalam sebuah proyek merupakan hal yang biasa di instansi pemerintah.

Ia mengaku, selama bekerja sebagai kontraktor selalu memberikan fee pada dinas yang memiliki kontrak. Permintaan ini biasanya diajukan di awal tender dan seusai pekerjaan selesai.

“Kalau tidak seperti itu kita tidak dapat,” ungkapnya pada bengkulunews.co.id, Jumat (11/11/2022).

Perbuatan meminta fee atau sogokan ini bahkan telah dimulai sejak informasi pengadaan dimulai. Pemilik kontrak biasanya menghubungi kontraktor terkait adanya tender yang bakal diikuti.

Kontraktor yang dihubungi dijanjikan akan lolos dalam seleksi tender dengan syarat menyerahkan sejumlah uang pada dinas atau bagian pengadaan kontrak. Besaran fee biasanya berkisar 10 sampai 15 persen dari nilai kontrak.

“Dari awal tender sudah diminta. Ini biasanya setelah tinggal tiga besar dari peserta yang ikut tender. Bahkan kadang, baru informasi saja kita sudah diminta,” katanya.

Permintaan ini umumnya datang dari bagian pengadaan maupun orang suruhan dari instansi yang memiliki kontrak. Uang yang diberikan diduga mengalir ke kepala instansi hingga kepala daerah.

“Sudah jadi rahasia umum. Semuanya minta. Dari tingkat provinsi sampai kabupaten kota, tapi ada daerah yang parah dan ada yang seikhlasnya saja,” sambungnya.

Mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif pernah mengatakan, permintaan fee hampir 10 persen tampaknya menjadi norma umum pada proyek-proyek pemerintah. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang tindak pidana korupsi.

Baca Juga
Tinggalkan komen