Bengkulu News #KitoNian

Merokok Sembarangan, Kena Denda!

Kabid kepenegakan perundang-undangan Pol PP Provinsi Bengkulu, RhadenTitus Chandra Herwan. Foto Mahmud
Kabid kepenegakan perundang-undangan Pol PP Provinsi Bengkulu, RhadenTitus Chandra Herwan. Foto Mahmud

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Peraturan Daerah (perda) no 4 tahun 2017, tentang kawasan tanpa rokok (KTR) belum terlaksana dengan efektif.

Hal tersebut, lantaran terkendala dengan sarana-prasarana sebagai pendukung perda kawasan tanpa rokok yang sudah disahkan.

”Kita masih terkendala belum adanya ruangan khusus yang dibuat diperkantoran maupun tempat umum, untuk para perokok, jadi belum bisa kita tindak apabila ada yang melanggar,” kata Kabid kepenegakan perundang-undangan Satuan Pol PP Provinsi Bengkulu, RhadenTitus Chandra Herwan.

Namun, kata Titus, ketika nanti semua sarana-prasarana yang dibutuhkan sudah siap, maka sanksi bagi yang melanggar pun akan di terapkan dan wajib ditindak.

”Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan ketentuan Perda diantaranya bagi orang yang merokok di tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta,” tegas Titus.

Selain itu, lanjut Titus, peraturan yang sudah disahkan masih butuh waktu untuk benar-benar siap untuk diterapkan di masyarakat.

”Kita masih dalam tahap sosialisasi agar menjadi perhatian bersama. Baik itu kalangan Pemerintah maupun masyarakat,” jelas Titus.

Ditambahkan, Kasi Peningkatan Kapasitas ESDM Pol PP Provinsi Bengkulu Bidang Binmas, Anggadi Granang mengatakan, tahapan sosialisasi akan dilakukan sampai pada Bulan Juli 2018 mendatang.

”Tahapan sosialisasi ini nanti sampai bulan Juli 2018. Kita masih punya waktu selama enam bulan lagi,” sampai Anggadi.

”setelah itu peraturan ini akan diberlakukan sekitar bulan Agustus 2018, sehingga baru sanksi nya bisa kita beri,” sambung Anggadi.

Sejauh ini, lanjut Anggadi, pihaknya sudah melakukan upaya dengan melakukan sosialisasi ke OPD, tokoh masyarakat serta sekolah-sekolah.

”Selain sosialisasi, awal Januari ini kita akan pasang stiker-stiker kawasan yang harus bebas dari asap rokok,” lanjut Anggadi.

Menurut dia, beberapa kawasan yang harus terbebas dari asap rokok dan akan disebarkan stiker. Seperti, lingkungan kantor pemerintahan dan pelayanan publik, tempat layanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, ruang publik, dan sekolah atau tempat pendidikan lain.

”Tujuh kawasan ini kita prioritaskan dulu, selain sebagai tempat yang ramai dikunjungi juga kita harus memberikan jaminan udara yang bersih dan sehat,” tutup Anggadi.

Baca Juga
Tinggalkan komen