Bengkulu News #KitoNian

Merokok di KTR, Kena Denda Rp50 Juta!

Foto Maya
Foto Maya

KOTA BENGKULU  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, belum serius dalam penegakan peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR).

Sebab, perda yang telah dikeluarkan tiga tahun silam itu masih ‘ompong’ untuk diterapkan di lingkungan pemerintah maupun zona/areal bebas asap rokok yang tertuang dalam Perda nomor 03 tahun 2015 tentang KTR.

Dalam perda itu ditegaskan jika ketahuan menjual atau merokok di kawasan tanpa rokok dikenakan kurungan paling lama selama 6 bulan dan denda Rp50 juta. Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 12.

Kepala Satuan Polisi PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi mengklaim, pihaknya dan dinas kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, telah berupaya mensosialisasikan serta memasang pamflet larangan kawasan bebas asap rokok.

Namun, kondisi itu tidak didukung dengan ruang khusus merokok. Baik, di lingkungan sekretariat daerah kota (Setdakot) Bengkulu, bandara, lingkungan sekolah, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.

”Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus menyiapkan lokasi untuk merokok. Jangan sampai tidak, karena ini sesuai dengan instruksi Perda,” kata Mitrul, kepada bengkulunews.co.id

Perda yang telah dicetuskan tersebut, sampai Mitrul, juga belum didukung sepenuhnya oleh perokok aktif. Sehingga, sedikit mengalami kesulitan dalam penegakan Perda, tersebut.

Mitrul pun membantah, jika dalam penegakan perda tersebut tidak ada kendala. Hanya saja, sampai Mitrul, pelaksanaan perda tersebut tidak mudah hal tersebut musti melibatkan banyak pihak.

”Perda-nya sudah berjalan. Namun, tingkat sosialiasi dan kesadaran masih kurang, ini harus pelan-pelan dilakukan,” jelas Mitrul.

”Tidak ada kendala, tapi tidak sesederhana dan secepat itu kita lakukan setelah perda nya keluar,” sambung Mitrul.

Baca Juga
Tinggalkan komen