Mantan Sekwan dan Kabag Umum DPRD Kepahiang akan Diperiksa BPKP Terbit : April 4, 2017 - Penulis : Yasrizal - Kategori : Headline News, Kepahiang KEPAHIANG, bengkulunews.co.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bengkulu akan melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Edi Yanto dan mantan Kabag Umum DPRD Kepahiang, Ardan Mukhlis. Keduanya diperiksa BPKP perwakilan Bengkulu terkait dugaan kerugian negara dugaan korupsi biaya operasional kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kepahiang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang. “BPKP akan datang memeriksa Edi yanto selaku pengguna anggaran dan Ardan Muklis selaku kuasa pengguna anggaran, pemeriksaan ini dalam rangka memastikan jumlah kerugian negara dari kasus dugaan korupsi biaya operasional kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kepahiang yang tengah kita tangani,” ujar Kasi Pidsus, Kejari Kepahiang, Arief Wirawan, Rabu (04/04/2017). Tersangka untuk dugaan korupsi ini, tegas dia, segdra ditetapkan setelah menerima hasil dari audit dan jumlah kerugian negara yang dikeluarkan BPKP perwakilan Bengkulu. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Habib Maulana Inzaghi, Bintang Muda Bengkulu Siap Tampil di EPA Liga 1 U-16 bersama PSM Makassar Kepahiang dan Bengkulu Selatan Bakal Dibangun Infrastruktur Air minum dan Sanitasi Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Ular Piton Sepanjang 2 Meter Masuk ke Toko Roti, Damkar Kota Bengkulu Langsung Lakukan Evakuasi Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia Habib Maulana Inzaghi, Bintang Muda Bengkulu Siap Tampil di EPA Liga 1 U-16 bersama PSM Makassar Kepahiang dan Bengkulu Selatan Bakal Dibangun Infrastruktur Air minum dan Sanitasi Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Ular Piton Sepanjang 2 Meter Masuk ke Toko Roti, Damkar Kota Bengkulu Langsung Lakukan Evakuasi Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia