Logo

Mantan Manajer Kisel di Rejang Lebong Potong Voucher Pulsa Sales untuk Bayar Hutang

Humas Polda Bengkulu

Humas Polda Bengkulu

BENGKULU – Seorang mantan Manager Kisel berinsial TAP (33) warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota ditangkap personil Sat Reskrim Polres Rejang Lebong lantaran menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 191,7 juta.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, tersangka TAP ditangkap saat berada di Kota Bengkulu pada hari Jumat (16/9/22) sekira pukul 22.30 wib.

Disampaikan oleh Kapolres, adapun modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara memotong alokasi voucher pulsa untuk sales. Kemudian alokasi voucher tersebut dijual sendiri oleh tersangka.

“Modus ini dijalankan tersangka selama bulan Agustus 2022,” kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, uang hasil penjualan tersebut diakui tersangka untuk membayar hutang. Sedangkan untuk laporan ke perusahaan dibuat fiktif.

”Tersangka beralasan karena butuh uang untuk bayar hutang. Sehingga mengatur seolah-olah ada program perusahaan dengan memotong alokasi masing-masing sales,” pungkas Kapolres.