Bengkulu News #KitoNian

Mantan Gubernur Bengkulu Tahanan Jaksa

Mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, Irvon Desvi Putra mengatakan, pihaknya sedang memeriksa mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, terkait kasus dugaan korupsi honnor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu.

”Saat ini pemeriksaan lagi berlangsung. Biarkan dulu beliau (Junaidi) diperiksa,” kata Irvon, Rabu (12/7/2017).

Dikatakan Irvon, untuk Junaidi ini merupakan pelimpahan tahap II atau berkas sudah dianggap lengkap (P21).

”Setelah ini kita masih ada waktu empat belas hari. Rencananya dengan waktu itu kita akan lakukan tuntutan dan dakwaan,” tegas Irvon.

”Nanti kita daftarkan ke pengadilan tipikor. Setelah diserahkan ke pengadilan, barulah majelis hakim membuat jafwal sidang. Statusnya masih tahanan Jaksa, dan belum tahanan pengadilan,” pungkas Irvon.

Dalam perkara ini, Kejari Kota Bengkulu menunjuk delapan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, saat pelimpahan Junaidi Hamsyah, dikawal empat orang yang diketahui dari Subdit Mabes Polri.

Baca juga : Mantan Gubernur Bengkulu Dilimpahkan ke Jaksa

Baca Juga
Tinggalkan komen