Logo

Majelis Hakim Tak Hadir, Tiga Agenda Sidang Tipikor Ditunda

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tiga agenda sidang tipikor, yang seyogyanya digelar pada hari ini, ditunda.

Hal ini dikarenakan, Ketua majelis hakim, Jonner Manik, sedang mengikuti agenda dinas di Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Ketiga agenda sidang yang ditunda tersebut, sidang perkara tipikor pungli lapak pasar pagar dewa kota Bengkulu.

Kemudian, sidang perkara tipikor pungli prona desa penago Kabupaten Seluma. Lalu, sidang perkara tipikor korupsi proyek pembangunan pemukiman kumuh kota Bengkulu.

Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum terdakwa Andi Roslinsyah, perkara korupsi proyek pembangunan pemukiman kumuh kota Bengkulu, Humizar Tambunan mengatakan, penundaan sidang ini bukanlah sesuatu yang aneh dan biasa terjadi dalam persidangan.

”Jadi, pada prinsipnya, hal-hal penundaan seperti ini biasa terjadi. Terkadang, memang ada keadaan-keadaan yang membuat dan mengharuskan suatu persidangan harus ditunda,” kata Humizar, Senin (9/10/2017).

”yang jelas kita tetap menghormati keputusan hakim anggota, Nikh Samara yang memutuskan untuk menunda sidang sampai dengan minggu depan,” sambung Humizar.

Hal senada juga diungkapkan, Herbeth Pesta Hutapea selaku jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Thomas Iwan, dalam perkara tipikor pungli lapak pasar pagar dewa.

Herbeth menyampaikan, keputusan penundaan tersebut sudah tepat dan tidak menyalahi prosedur.

”Biar bagaimana pun persidangan itu-kan harus tetap dilakukan. Kalau ada dari majelis hakim atau jaksa yang berhalangan hadir kemudian diputuskan untuk ditunda, maka penundaan itu harus diputuskan dalam persidangan. Jadi, tidak ada masalah soal itu,” tandas Herbeth.