Logo

Lima Pria Diringkus dalam Operasi Antik Nala

REJANG LEBONG – Sebanyak 26 personil dari jajaran Polres Rejang Lebong dikerahkan dalam melaksanakan Operasi Antik Nala 2018. Sasaran operasi tersebut yakni benda, tempat, orang, kegiatan dan perkara telah selesai dilaksanakan dengan capaian target 100% dimana Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 5 orang serta sabu sebanyak 0,63 gram dan 1,68 gram ganja. Selain itu Polres juga melakukan razia di warung dan tempat hiburan malam serta rutan kelas II A Curup.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat Narkoba, Iptu Sampson Sosa Hutapea menjelaskan, dari hasil operasi Antik Nala ini, jajaran polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 5 orang dari 5 TKP yang berbeda yakni FN (32), EP (32), AS (35), ES (27), dan RD (19). Saat ini kelima orang tersebut sudah berada di Polres Rejang Lebong guna melengkapi pemberkasan sembari berkordinasi dengan kejaksaan.

“Dari hasil operasi Antik Nala kami berhasil mengamankan 5 orang dari TKP yang berbeda beda dan berhasil mengamankan narkoba dari orang tersebut,” ujar Sampson, Rabu (2/5/2018).

Selain mengamankan 5 orang tersebut, jajaran Polres juga merazia tempat keramaian, warung dan tempat karaoke. Dari hasil operasi tersebut, BB yang berhasil diamankan yakni sabu sebanyak 0,63 gram dan 1,68 gram ganja, dan 57 botol minuman dengan merk berbeda.

“Kami juga merazia 57 botol minuman dengan merk berbeda yang dijual diwarung dan tempat karaoke,”pungkas Sampson.

Sebelumnya, Lapas juga sudah melakukan razia pada bulan lalu, dalam Razia Rutan Kelas II A Curup, sebanyak 49 paket ganja kering dan 60 unit HP dalam kondisi hidup dan ada yang rusak, kata dia, ditemukan juga puluhan barang terlarang lainnya seperti headseat, gergaji kayu, gergaji besi, alat hisap sabu-sabu atau bong yang dibuat dari botol air mineral, terminal listrik, kabel, gelas kaca, dan barang-barang lainya yang tidak boleh dibawa ke dalam lapas. Semua BB tersebut sudah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong pada malam usai razia itu dilaksanakan.