Bengkulu News #KitoNian

Layani Tax Amnesty, KPP Buka Hingga Dini Hari

Barlianto, SH, MH

REJANG LEBONG, bengkulunews.co.id – Amnesty atau amnesti pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki perusahaan.

Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan.

Demi melayani wajib pajak yang melaporkan Tax Amnesty atau pengampunan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup pada hari terakhir 31 Maret 2017 melayani hingga 24 jam.

Hal ini disampaikan kepala kantor KPP Pratama Curup, Barlianto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 31 Maret 2017.

“Karena hari ini adalah hari terakhir, kami tetap melayani dan memfasilitasi wajib pajak hingga jam 12 malam nanti. Supaya wajib pajak tetap bisa melakukan tax amnesty hingga malam hari,” sampai Barlianto.

Selain itu, KPP Pratama juga memfasilitasi teras Bank BRI di halaman kantor, agar wajib pajak dapat langsung membayar tebusannya di kantor tersebut.

Sementara itu, Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, M Makhfal Nasirudin mengatakan, pada periode akhir tax amnesty ini, sebanyak 428 wajib pajak telah membayar tebusannya kepada KPP Pratama Curup, sementara itu jumlah nilai tebusan wajib pajak mencapai Rp 7 miliar.

“Periode pertama bulan Juli hingga September 2016 nilainya mencapai Rp 5 miliar, periode II Bulan Oktober hingga Desember mencapai Rp 938 juta, sedangkan periode ketiga atau terakhir ini mencapai Rp 835 juta,” jelas Makhfal.

Terkait animo masyarakat yang melakukan tax amnesty, dijelaskan Barlianto jika antusias masyarakat tertinggi pada periode pertama, yakni bulan Juli hingga September 2016.

Hal ini disebabkan, karena tebusan yang harus dibayarkan wajib pajak hanya sebesar 2 persen, sehingga masyarakat berbondong-bondong melakukan tax amnesty.Sedangkan periode kedua meningkat hingga 3 persen dan periode ketiga sebesar 5 persen.

“Ya, animo masyarakat paling tinggi di awal pembukaan tax amnesty, karena nilainya hanya 2 persen kan. Nilai tebusannya mencapai 5 miliar. Periode kedua dan ketiga ini hanya sisanya saja. Jadi tidak terlalu banyak,” tambah Barlianto.

Sebagaimana diketahui, tax amnesty merupakan program pengampunan pajak dari pemerintah kepada wajib pajak baik itu berbentuk organisasi berbadan hukum, perusahaan, maupun orang pribadi.

Untuk diketahui, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, waktu pelaksanaannya yaitu 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Pemerintah juga secara tegas mengatakan tidak akan memperpanjang waktu pelaksanaan tax amnesty.

Realisasi uang tebusan yang masuk Rp 127 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp 112 triliun pembayaran tebusan, Rp 13,3 triliun pembayaran tunggakan, dan Rp 1,23 triliun pembayaran dari bukti permulaan.

Baca Juga
Tinggalkan komen