Kuasa Hukum M. Sabri, R. Adnan : Anggota KPU Layak Diberhentikan

Erlan Oktriandi
Kuasa Hukum M. Sabri, R. Adnan : Anggota KPU Layak Diberhentikan

R. Adnan (tengah) saat diwawancarai jurnalis

R. Adnan (tengah) saat diwawancarai jurnalis

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.idKuasa Hukum Tim pemenangan pasangan nomor urut 3 M. Sabri-Naspian, Raden Adnan mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi pemecatan pada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah yang terbukti melakukan pelanggaran pada Pilkada lalu.

Menurut Adnan, salah seorang anggota KPU Benteng telah melakukan pelanggaran Adminstrasi dengan menjadi pemateri pada bimbingan teknis saksi pasangan no urut 2. Hal ini juga diperkuat dengan telah ditetapkannya keputusan pelanggaran oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) beberapa waktu lalu.

“Menurut kami itu adalah pelanggaran berat, seharusnya sanksinya pemecatan. Dan terbukti dalam fakta persidangan tadi Panwas sudah memeriksa, dan kesimpulannya pelanggaram adminstrasi,” katanya, di Bengkulu, Sabtu (1/4/2017).

Lebih lanjut, Adnan juga mempermasalahkan surat tugas PLH Supirman saat menghadiri Bimtek. Dimana surat tersebut telah kadaluarsa.

“Pembekalan itu tanggal 18, surat tugasnya cuma sampai tanggal 17. Jadi sudah kadaluarsa,” sambungnya.

Tak hanya itu, laporan juga ditujukan kepada Panwaskab Benteng terkait penghentian pemeriksaan kasus buku dan kalender bergambar salah seorang calon Bupati, yang diedarkan pada masa kampanye oleh salah satu instansi pemerintah.

“Ini namanya menggunakan uang APBD untuk kepentingan politik paslon no urut 2. Ini juga adalah pelanggaran berat, membiarkan APBD dipakai kampanye Incumbent,” tegasnya.

Dirinya berharap DKPP mampu bersikap objektif dalam melakukan pemeriksaan. Jika hal ini ditolerir dirinya khawatir akan menjadi contoh yang buruk terhadap penyelenggaraan Pilkada di daerah-daerah lain.

Baca juga : 

Ini Kata Ketua KPU Benteng Atas Dugaan Pelanggaran Anggotanya

DKPP Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Pilkada Benteng

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!