Logo

KPK Geledah Ruang Kerja di BWSS VII

Penggeledahan di BWSS VII Bengkulu digelar secara tertutup

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim satuan tugas (Satgas) KPK, bukan hanya menggeledah ruang kerja di Kejaksaan Tinggi (kejati) Bengkulu. Namun, tim Satgas KPK juga menggeledah sejumlah ruang di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu.

Sayangnya, dalam penggeledahan tersebut digelar secara tertutup. Sehingga awak media di lokasi tidak bisa masuk ke dalam kawasan kantor BWSS VII Bengkulu.

Dari informasi yang diperoleh, penggeledahan di BWSS VII tersebut, diketahui tim satgas KPK sebanyak tujuh orang. Dimana, delapan lainnya menggeledah ruang kerja Kasi III Kejati Bengkulu.

Penggeledahan itu sendiri, terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Jumat 9 Juni 2017, disalah satu cafe di kawasan obyek wisata pantai panjang Kota Bengkulu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tiga terduga pelaku, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, Pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, Amin Anwari. Lalu, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto Murni Suhardi dan Parlin Purba Kasi III Intel Kejati Bengkulu.

Selain itu, dalam OTT itu, petugas KPK menemukan barang bukti suap berupa uang Rp10 juta, dalam pecahan Rp100 ribu, yang dibungkus amplop cokelat. Uang yang diduga berasal dari Murni tersebut, diberikan kepada Parlin melalui Amin.

Hingga berita ini dionlinekan, penggeledahan diduah instansi tersebut masih berlangsung. Selain itu, terkait adanya penggeledahan tersebut belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Baik dari KPK, maupun dari BWSS VII Bengkulu.

Untuk diketahui, dalam OTT tersebut, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto Murni Suhardi sebagai tersangka.

Keduanya bertindak sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang No 20 tahun 2001 junto 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Sedangkan Parlin Purba sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-undang 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Baca juga : Belasan Tim Satgas KPK Geledah Ruang Kerja di Kejati dan BWSS VII