Bengkulu News #KitoNian

Sidang Terdakwa Mantan Gubernur Hadirkan Empat Saksi


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Sidang kedua perkara korupsi honor tim pembina RSUD M. Yunus, yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah sebagai terdakwa kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bengkulu.

Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi itu, menghadirkan empat orang saksi. Yakni, mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Staf Biro Hukum, Staf Protokoler, dan Aspri, Senin (7/08/2017).

Dalam sidang, Asnawi A Lamat mantan Sekda Provinsi Bengkulu menjelaskan, mekanisme awal perubahan status RSUD yang awalnya swadana menjadi BLUD.

Selain itu, terungkap juga Asnawi A Lamat termasuk di pengurusan tim pembina RSUD M.Yunus sewaktu ia menjabat sebagai Asisten 1 Provinsi Bengkulu.

Sementara, Fitrawan selaku staf protokoler Junaidi sewaktu dirinya menjabat sebagai wakil gubernur mengaku, ia menerima uang honor tim pembina itu diantarkan oleh Darmawi dan menyerahkannya kepada Erwan, yang merupakan asisten pribadi Junaidi.

”Uang honnor tim pembina itu saya serahkan kepada asisten pribadi pak UJH,” jelas Fitrawan.

Selain itu, Harmen Hanifah, sewaktu ia menjabat sebagai kepala perundangan di Biro Hukum Pemprov Bengkulu, mengakui dirinya mengkaji subtansi yang diajukan RSUD, untuk perubahan status dan melakukan penilaian apakah bertentangan dengan peraturan Kemendagri.

Sementara itu, usai memintai keterangan saksi, Junaidi Hamsyah membantah, telah menerima honor tim pembina dari RSUD M.Yunus.

Sewaktu ia meminta asisten dan stafnya mencatat seluruh aliran uang yang masuk, staf dirinya tersebut tidak pernah melakukan pembukuan, sehingga ia tidak tahu uang yang ia terima berasal dari mana.

”Saya tidak mengetahui dari mana saja uang itu, karena saat itu staf saya tidak pernah melakukan pembukuan,” jelas Junaidi.

Baca Juga
Tinggalkan komen