Logo

KPK Dukung Kota Bengkulu Terapkan Pajak “Tapping Box”

KOTA BENGKULU – Koordinator Tim Korsupgah KPK RI Adlinsyah Nasution, dalam kunjugannya ke Kota Bengkulu, memberikan dukungan bagi Kota menerapkan sistem pembayaran pajak tapping box.

Menurutnya, pembayaran pajak melalui tapping box mampu mendorong optimalisasi peningkatan pembangunan dari sektor pajak.

“Pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir merupakan wajib pungut pajak yang sudah dikelola dengan teknologi tax online, kita mampu cek berapa angka rill penerimaan daerah sektor ini,” ujar Adlinsyah, saat melakukan konsolidasi terhadap Pemerintah Kota dan Bank Bengkulu terkait optimalisasi penerimaan daerah sektor pajak, di Ruang Rapat Bank Bengkulu, pada Selasa (13/11).

Lebih jauh, Adlinsyah menghimbau, agar pemerintah Kota Bengkulu senantiasa mengingatkan masyarakatnya untuk disiplin bayar pajak. Pasalnya, telah tertuang dalam undang-Undang No 28 Tahun 2009 bahwa hotel, restoran, dan tempat hiburan, wajib melakukan pungutan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

“Untuk wajib pungut pajak kita gunakan alat tapping box supaya tidak ada perbedaan hitungan di lapangan,” tukasnya.