Logo

Konsumsi Sabu, Dua Karyawan Swasta Diamankan Polisi

 

Tersangka JA dan MZ saat memperlihatkan barang bukti sabu dan alat hisap

bengkulunews.co.id – Berawal dari pengembangan kasus serupa Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan di bawah pimpinan, Iptu Ahmad  Khairuman, SE kembali menangkap dua pengguna narkoba jenis sabu.

Ia adalah JA (26) warga desa Kayu Kunyit dan MZ (38) warga Palembang. Saat ini keduanya harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan karena kedapatan mengkonsumsi dan melakukan transaksi jual beli sabu pada Rabu malam (18/1/2017) pukul 01.05 WIB.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Khairuman, SE membenarkan telah menangkap dua orang karyawan swasta di salah satu perusahaan terkemuka di Kabupaten BS.

“Kedua karyawan ini ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,17 gram, alat penghisap (Bong) dan satu unit telpon selular,” ujar Iptu Ahmad Khairuman, SE, Senin (23/01).

Dijelaskan Iptu Ahmad Khairuman penangkapan kedua pengguna sabu tersebut bermula dari adanya laporan dari warga, bahwa akan ada aktivitas penggunaan narkoba di kawasan jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Ibul, Manna. Tim Sat narkoba langsung bergerak ke TKP dan melakukan pengintaian. Setelah dipastikan kemudian tim melakukan upaya penangkapan dan pengejaran.

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dengan kedua tersangka. Namun apesnya, kendaraan bermotor yang ditunggangi kedua tersangka terjatuh di kawasan simpang Tugu Rukis Manna Bengkulu Selatan, sehingga dengan mudah dapat dibekuk dan diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, pengakuan JA dan MZ keduanya menggunakan barang haram ini baru satu tahun terakhir, dengan tujuan sebagai dopping dalam bekerja lembur di perusahaan tempatnya bekerja.

“Barang haram tersebut kami konsumsi untuk menambah semangat dan meningkatkan daya konsentrasi bekerja, karena acapkali lembur di perusahaan tempat kami bekerja” ujar JA.

Kedua tersangka JA dan MZ akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar.(Heru)