Logo

Kementerian ATR/BPN Perluas Layanan Informasi Publik dengan Membangun PPID di Daerah

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati

BENGKULU – Dalam rangka peningkatan layanan dan pemutakhiran data informasi publik kepada jajaran Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi se-Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Biro Hubungan Masyarakat (Humas) menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan Informasi Publik.

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati meminta semua pihak untuk dapat membangun citra Kementerian ATR/BPN, khususnya insan humas baik di pusat maupun daerah.

Salah satunya, dengan menjalankan pelayanan informasi publik dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik. Saat ini, Kementerian ATR/BPN berupaya memperluas layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah.

“Kita ketahui sekarang itu semua orang minta informasi terkait pertanahan dan tata ruang. Sejak dibukanya informasi publik online, permintaan yang masuk itu luar biasa banyaknya. PPID baru terbangun di pusat, rencana kita tahun ini terbangun di Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kanwil BPN Provinsi,” ujar Yulia Jaya Nirmawati.

Ia melanjutkan, Kanwil dan Kantah diharuskan untuk mengaktifkan website dan media sosial dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. “Makanya kita wajibkan seluruh Kantah dan Kanwil untuk me-repost semua informasi yang ada di kementerian. Maksudnya adalah agar masyarakat juga paham kira-kira informasi apa yang memang harus diketahui,” jelasnya.

Tugas PPID sendiri adalah menyusun, melaksanakan, mengoordinasikan kebijakan layanan informasi publik serta mengembangkan sistem informasi layanan informasi publik. “Kita sudah meminta ke seluruh Kanwil, Kantah untuk menyusun PPID yang ada di daerah, dan semuanya sudah setor. Banyak sekali yang bisa dilakukan terkait informasi publik, membuat survei kepuasan layanan itu bagian dari informasi publik. Jadi, sementara itu fungsi PPID adalah penghimpunan, penataan, dan penyimpanan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik,” tuturnya.

Menurut Yulia Jaya Nirmawati, PPID yang sudah berjalan dengan baik akan memudahkan unit kerja mendapatkan predikat Zona Integritas (ZI). Syaratnya, layanan informasi publik harus jelas, mudah, dan cepat. “Kalau di pusat ada layanan informasi publik online melalui ppid.atrbpn.go.id. Jadi masyarakat meminta informasi itu sangat mudah. Membuka web PPID setelah itu up permintaannya, lalu kita jawab pun secara online,” paparnya.

“Layanan informasi itu harus mudah, masyarakat dengan mudah dapat mengakses informasi. Di era sekarang ini (layanan informasi secara online) sangat dibutuhkan. Untuk itu kita di Kementerian ATR/BPN ini bertransformasi menuju layanan digital,” tambah Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

Sebagai informasi, kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan Informasi Publik ini akan berlangsung pada 12-14 September 2022. Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber dari kementerian/lembaga, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hadir sebagai Ketua Penyelenggara, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pelayanan Pengaduan Kementerian ATR/BPN, Adhi Maskawan beserta jajaran Biro Humas Kementerian ATR/BPN.